
indosiar.com, Sukabumi - Salah satu habibat penyu hijau yang merupakan hewan langka terdapat di pantai Pangumbahan, Sukabumi, Jawa Barat. Tapi sejak tahun 1973 hingga 2015, Pemda Sukabumi menyerahkan pelestarian hewan langka ini kepada pihak swasta. Sejak itu, telur hewan langka ini dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
Penyu, hewan laut purba yang lemah dan memiliki banyak kekurangan ini selalu bernasib malang. Mulai dari telur, anak penyu atau tukik hingga penyu yang mulai berumur sejak dulu hingga sekarang selalu diburu terutama oleh predator yang disebut manusia.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan No.7 tahun 1999 untuk melindungi 6 jenis hewan langka ini yang kesemuanya berada di perairan Indonesia.
Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat merupakan daerah pantai paling selatan dari Sukabumi. Konon di daerah ini masyarakatnya mayoritasnya hidup sebagai petani, berkebun dan nelayan.
Di daerah inilah terdapat potensi kekayaan satwa langka terbesar populasinya khususnya di Jawa Barat. Tepatnya di Pantai Pangumbahan, Desa Gunung Batu, Ujung Genteng.
Terutama penyu hijau atau dalam bahas latin Silomia Midas.. berkembang biak dengan pesat. Sebenarnya terdapat 8 daerah yang menjadi habitat penyu. Namun kini hanya di pantai Pangumbahan yang masih tersisa.
Sementara di wilayah lainnya populasi penyu sudah mulai berkurang. Akibat pemanfaatan telur penyu baik yang dilakukan oleh masyarakat setempat maupun pengusaha yang menjadi rekanan pemerintah daerah Sukabumi.
Seperti yang dilakukan CV Daya Bakti. Sebuah perusahaan yang berdomisili di Sukabumi. Sejak tahun 1973 hingga 2015 mendatang Pemda Sukabumi telah menyerahkan pelestarian sekaligus pemanfaatan telur penyu kepada perusahaan ini.
Sejak itulah telur penyu dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan dilakukan penangkaran semi alami. Dan sejak itulah CV Daya Bakti mengelola penangkaran penyu di 8 wilayah pesisir pantai Sukabumi, termasuk pantai Pangumbahan.
Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun, karena Pemda Sukabumi mendukung pemanfaatan telur penyu dengan dikeluarkannya Perda No.2 tahun 2001 yang memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memanfaatan penjualan telur penyu dengan pajak 10 persen dari jual perbutir telur penyu.
Padahl Pemda ini jelas-jelas bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang perlindungan jenis tumbuhan dan satwa. Sementara untuk nilai jual per butir telur, Bupati Sukabumi mengeluarkan keputusan 28 Mei 2001, dimana satu butir telur minimal dijual 1000 rupiah perbutir.
Segmen : II
Pengelolaan penyu hijau di Pantai Pangumbahan yang dilakukan pihak swasta dianggap tidak memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. Adanya Perda ini juga dikhawatirkan akan mengancam pelestarian populasi penyu hijau.
Populasi penyu hijau terbesar di Indonesia ini kini diambang kepunahan. Aturan itulah yang membuat malapetaka bagi kelestarian penyu hijau. Kini diperkirakan hanya 10 hingga 20 ekor penyu merangkak naik ke permukaan air laut.
Melihat kondisi ini masyarakat setempat yang peduli terhadap satwa langka dan didukung LSM sudah lama memprotes Perda No.2 tahun 2001 yang dinilainya sangat merugikan hewan langka ini.
Gugatan pun dilakukan salah satunya oleh Lembaga Advokasi Satwa Jakarta (Lasa). Alhasil, April lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk merevisi Perda No.2 tahun 2001.
Sejak keputusan itu dikeluarkan, status penyu sebagai hewan yang dilindungi dinilai Lasa sudah tidak bertuan lagi dan siapapun yang melakukan pemanfaatan telur penyu dianggap ilegal.
Sulit bagi CV Daya Bakti jika pihaknya dianggap ilegal dalam pengelolaan penyu saat ini. Karena hak konsesi yang dimiliki sampai 2015. Sementara bagi masyarakat setempat yang mayoritas hidup sebagai nelayan dan berkebun, pengelolaan, penangkaran sekaligus pemanfaatan telur penyu dianggap tidak menambah kontribusi bagi pengembangan daerah.
Seperti halnya kondisi jalan menuju pantai, tidak pernah ada perbaikan. Ujung Genteng tak ubahnya seperti daerah asing yang terasing dari kota Sukabumi. Padahal potensi kekayaan alam yang dimiliki tidak kalah dibandingkan daerah lainnya.
Di Ujung Genteng ini terdapat potensi rumput laut, tambang pasir besi, perkebunan dan pantai yang indah dan alami merupakan potensi besar bagi daerah setempat untuk berkembang.
Masalahnya kini tinggal bagaimana Perda yang baru nanti akan mengakomodir semua kepentingan, tentunya bukan hanya kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat.