
Beberapa jam sebelumnya, situasi panas berlangsung ditempat ini. Sejumlah bangunan termasuk kantor Polisi Kehutanan Taman Nasional, hancur dirusak warga. Bahkan beberapa diantara bangunan, dibakar warga.
Kabar yang beredar, tindakan warga itu dipicu tewasnya Komaruddin, seorang petani warga Desa Ujung Jaya, karena ditembak Polisi Kehutanan Taman Nasional Ujung Kulon.
Warga yang marah, kemudian melakukan pengrusakan dan pembakaran. Sukra, adik korban Komaruddin mengaku tidak tahu siapa yang awalnya menggerakkan warga sehingga timbul aksi anarkis itu. Ia sendiri bersama saudaranya yang lain, lebih terkonsentrasi mengurus jenasah sang kakak yang menderita luka di dada.
Effendi, salah seorang karyawan Taman Nasional Ujung Kulon menuturkan sesaat sebelum kerusuhan terjadi, para karyawan Taman Nasional Ujung Kulon didatangi petugas polisi kehutanan memberi tahu perihal akan datangnya warga. Mereka diminta agar meninggalkan tempat itu secepatnya.
Seorang warga sempat merekam situasi saat warga datang dan merusak sejumlah fasilitas. Tercata 4 lokasi kantor polisi kehutanan dan 15 barak karyawan, yang berada di Tanjung Melamai, Resort Pakis, Resort Ketapang, dan Resort Kamanjaya, menjadi sasaran amuk massa.
Situasi baru mereda setelah ditempat itu, datang aparat kepolisian yang dikerahkan Polda Banten. Sedikitnya ratusan petugas polisi berkekuatan 4 satuan setingkat kompi (SSK) diturunkan dengan persenjataan lengkap dan langsung mengendalikan situasi, khususnya didua desa yaitu Desa Ujung Jaya dan Desa Taman Jaya.
Kehadiran aparat keamanan ini dipimpin langsung Kapolda Banten, Brigjen Polisi Timor Padupo. Sesampai di lokasi kejadian, sang kapolda langsung melakukan persuasif dengan mengajak warga berdialog.
=====
Aparat Kepolisian Pandeglang dibantu personil Kepolisian Polda Banten, langsung bergerak cepat. Tuntutan agar pelaku penembakan ditangkap, mereka jawab dengan menetapkan si pelaku penembakan sebagai tersangka.
Suasana panas masih terasa saat Kapolda Banten mengajak warga berdialog. Sebagian dari mereka bahkan datang ketempat pertemuan dengan membawa golok dan beberapa senjata tajam lainnya. Mereka mendesak agar kasus penembakan yang dilakukan terhadap Komaruddin tetangga mereka, ditangani secara benar.
Kapolda Banten, Brigjen Pol. Timur Pradopo mengaku telah mendapat gambaran tentang apa sebenarnya yang telah terjadi. Dari hasil pengusutan yang mereka lakukan, diketahui kejadian berawal ketika Sabtu sekitar pukul dua siang itu, Polisi Kehutanan Taman Nasional Ujung Kulon yang berpatroli memergoki warga yang sedang mengambil kayu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.
Awalnya, menurut kapolda, 4 personel polisi kehutanan berusaha menyelamatkan Komaruddin yang mengalami luka tembak. Mereka berbagi tugas.
Dua orang termasuk Untung Sunarko, pelaku penembakan, pergi ke Desa Ujung Jaya, mencari bantuan warga. Sementara dua temannya yang lain, Teguh dan Muzakir, diminta Komaruddin.
Dari sana, Komaruddin lalu dibawa ke puskesmas terdekat, tapi nyawanya tak tertolong. Saat itulah, warga marah. Di Puskesmas Pembantu Ujung Jaya, situasi tak kalah mencekam. Sejumlah warga termasuk keluarga korban, berjaga-jaga mengikuti jalannya otopsi yang dilakukan aparat kepolisian bersama petugas medis setempat.
Menurut Sukra, apa yang dilakukan kakaknya dan beberapa warga lain dengan mengambil kayu, sudah biasa dilakukan dan sebatas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misalnya untuk keperluan masak didapur.
Soal penembakan, ia dan warga lain tidak tahu. Karena ironisnya, penembakan terjadi di kebun kakaknya sendiri. Dan saat ditemukan, didalam kantong pakaian sang kakak ditemukan biji buah jengkol.
Kematian Komaruddin menjadi pukulan berat bagi keluarganya. Mereka, termasuk anak istrinya tak menyangka kepergian Komaruddin kehutan untuk mengambil kayu buat rumah mereka hari itu, akan berujung kematian.
Atas kesepakatan keluarga, jenasah korban dikubur hari itu juga, tak jauh dari rumah mereka. Mereka tak punya pilihan lain, kecuali mereka menerima kematian Komaruddin itu sebagai musibah.
Banyak dari warga, terutama pihak keluarga korban meragukan Komaruddin ditembak karena mencuri kayu. Apalagi konon, lokasi penembakan masih diwilayah kebun korban sendiri. Warga meminta polisi mengusut ada tidaknya sesuatu dibalik kasus ini.
Taman Nasional Ujung Kulon berada diareal seluas 120,5 hektar terletak di Kecamatan Subur, Kabupaten Pandeglang. Ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tahun 1992 lalu, untuk tujuan jadi tempat perlindungan bagi hewan langka yang nyaris punah.
Diantaranya badak Jawa dan banteng. Bahkan dalam perkembangannya, kawasan ini menjadi tempat utama program satwa untuk hewan-hewan yang dilindungi.
Salah satu keistimewaan Taman Nasional ini adalah potensi alamnya yang melimpah. Ratusan jenis flora tumbuh ditempat ini dan menjadi tempat berlindung ratusan jenis fauna langka dan terancam punah. Selain itu, kawasan ini juga kaya akan potensi laut.
Salah satunya kandungan timah hitam di dasar laut. Dengan aneka kekayaan potensi alam itu, tak heran kawasan Taman Nasional ini mendapat kawalan ketat aparat keamanan, yang berpatroli setiap waktu. Perburuan satwa langka, salah satu yang jadi target pengamanan.
Konon, perburuan yang melibatkan penduduk lokal itu, dilakukan berdasarkan pesenan dari pasar gelap di Singapura bahkan Eropa. Penebangan hutan liar juga marak terjadi. Dan lagi-lagi banyak melibatkan warga lokal.
Sekitar 6 ribu hektar hutan, yang terletak di wilayah Gunung Honje dirambah dan kini disulap warga menjadi lahan pertanian. Demikian pula di areal konservasi wilayah Sumur, kini banyak ditempati pemukim liar. Tak heran, praktek penebangan liar sulit dikendalikan dan melibatkan para pelaku industri berkelas kakap.
Dalam situasi inilah, para petugas polisi kehutanan yang berpatroli kerap memergoki dan berhadapan langsung dengan para pencuri. Kondisi itu pula yang menurut Untung Sunarko, pelaku penembakan, yang mereka temui saat itu.
Saat diperiksa penyidik Polres Pandeglang, beberapa waktu lalu, Untung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, saat itu ia bersama tiga rekan memergoki korban dan tiga rekannya sedang mencuri kayu.
Karena itu menurut tersangka, saat itu ia dalam posisi harus melakukan pembelaan. Karena jika tidak menembak, bukan tak mungkin justru ia yang akan menjadi korban. Untung mengaku menyesal tindakannya telah mengakibatkan tewasnya Komaruddin.
Apa boleh buat, lepas dari semua alasan itu pihak kepolisian melihat ada kesalahan yang ia lakukan dan iapun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP. Senjata api jenis PMA 1, berikut 4 peluru sisa disita sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita surat keterangan pemakaian senjata yang dikeluarkan polisi kehutanan, tempat tersangka bekerja. Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Agus Imam Rifai, sampai saat itu mereka memang masih meminta keterangan sepihak dari tersangka. Sementara dari warga belum dilakukan. Dua dari tiga petugas lainnya, yang ikut berpatroli bersama tersangka, juga sudah diperiksa, tapi keduanya masih sebagai saksi.
Dari pihak keluarga, Agus mengatakan tetap akan melakukan pemeriksaan, karena dalam kasus ini warga pun melakukan tindakan yang bisa membawa mereka bisa berurusan dengan hukum. Seperti kasus penganiayaan terhadap teman tersangka. Kayu yang diduga hasil curian korban dan kawan-kawan pun bersama golok yang mereka pakai, sudah disita sebagai barang bukti.(Idh)