indosiar.com - Makin hari, kemacetan semakin menggila di ibukota Jakarta ini. Meski pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasinya, seperti jalur busway, penetapan three in one, pelebaran jalan dan sebagainya, namun kemacetan masih tetap terjadi.
Salah satu masalah yang diduga menjadi biang keladi kemacetan adalah parkir liar di semberang tempat. Soal kedisiplinan, warga Jakarta memang kurang begitu menghargai.
Beberapa waktu yang lalu, ramai diberitakan tentang tilang gembok pada mobil-mobil yang parkir sembarangan di tempat yang dilarang parkir. Parkir kendaraan di sembarang tempat ini, menjadi perhatian khusus Dinas Perhubungan DKI Jakarta, karena berdasarkan fakta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, salah satu penyebab terjadinya kemacetan di kota yang berpenduduk hampir 9 juta jiwa ini adalah banyaknya parkir liar disudut-sudut jalan kota.
Berdasarkan survey di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Sudirman menuju Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang sudah padat. Beberapa pusat perbelanjaan menambah kemacetan seperti Carrefour Jalan Sudirman, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas, Mal Ambassador, dan Plaza Senayan, kemacetan muncul diakibatkan penumpukankendaraan umum, dan kendaraan pribadi yang terparkir bebas. Sementara diwilayah Jakarta Selatan, parkir liar terdapat di wilayah jalan Mahakam, dan Melawai.
Berdasarkan pantauan itu, didapati hampir seluruh parkir liar yang terbentuk berada di lokasi tempat perbelanjaan dan pusat pertokoan. Lokasi yang dipergunakan untuk memarkir, hampir menutupi ruas jalan sebenarnya. Sehingga badan jalan yang semula bisa di lalui oleh 3 kendaraan hanya bisa dilalui dua kendaraan dari arah yang berbeda.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono membenarkan adanya peraturan gembok bagi kendaraan yang terparkir liar menutupi badan jalan, atau melanggar larangan parkir. Untuk tahap awal, sistem gembok roda kendaraan akan dijalankan selama proses sosialisasi hingga akhir bulan Mei.
Wilayah yang menjadi target utama sosialisasi adalah Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada, Salemba Raya-Matraman Raya, Jalan Pemuda - Pramuka Raya, Jalan Yos Sudarso-RE. Marthadinata, Jalan Warung Buncit Raya-Mampang Prapatan. Alasannya kata Pristono, jalan-jalan protokol itu menjadi biang kemacetan di waktu waktu hari kerja.
Bagi yang masih membandel, gembok roda kendaraan sudah disiapkan dinas perhubungan DKI Jakarta. Pihaknya kata Pristono tidak akan langsung menggembok, namun menunggu hingga 15 menit pemilik kendaraan kembali untuk dikenai tilang. Jika waktu yang ditetapkan lewat, petugas akan menempelkan surat pemberitahuan di kaca kendaraan bahwa pemilik harus mengurus surat tilang ke dinas perhubungan DKI Jakarta di di Kebon Baru, Tanah Abang, Jakpus.
Pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraannya, diwajibkan membayar uang sewa derek sebesar Rp 30 - 35 ribu ditambah biaya tilang kendaraan. Jika kendaraannya belum juga diambil, Dushub akan mengenakan biaya menginap sebesar Rp 10 ribu untuk satu malam.
Namun tampaknya upaya pemerintah daerah mengatasi parkir liar dengan tilang gembok itu belum efektif. Meski sering dirazia dan ditertibkan, parkir liar masih dijumpai di beberapa ruas jalan Ibukota.(berbagai sumber/Ijs)