
indosiar.com, Jakarta - Beginilah kondisi terminal di Jakarta sehabis hari raya Idul Fitri. Warga yang mudik ke kampung halaman kembali ke Jakarta. Namun banyak diantara mereka yang datang dengan membawa keluarga atau teman dari kampung halaman. Tujuannya mengadu nasib di Jakarta.
Pendatang yang baru menginjakkan kakinya di Jakarta dapat dengan mudah dikenali. Mereka umumnya terlihat bingung saat baru sampai di terminal.
Seperti pendatang baru asal Cilacap, Jawa Tengah, yang baru tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur ini. Dia terlihat sangat ketakutan ketika ditanya petugas.
Para pendatang baru ini datang ke Jakarta umumnya tanpa identitas diri. Mereka mencari pekerjaan di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga, penjaga warung nasi dan pekerja bangunan.
Menurut perkiraan Abdul Kadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, jumlah pendatang baru sehabis lebaran tahun ini mencapai lebih dari 95 ribu orang.
Sedangkan menurut Holil Efendi, Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, jumlah penumpang yang datang dari daerah ke Jakarta sehabis lebaran, lebih banyak 40 ribu orang dibandingkan dengan jumlah penumpang saat mudik menjelang lebaran.
Jakarta memang masih menjadi impian bagi warga daerah. Bagi mereka, Jakarta adalah surga untuk mencari uang, meskipun tidak memiliki keterampilan. Banyak cara untuk mencari nafkah di Jakarta, asalkan mau bekerja apa saja.
Harapan dapat hidup enak di Jakarta, tergambar dari Almin, pendatang baru asal Palembang, Sumatera Selatan ini.Umumnya, sebelum mendapatkan pekerjaan, para pendatang baru tinggal menumpang di rumah kontrakan saudara atau kenalan mereka.
Para pendatang baru yang datang tanpa bekal keterampilan tersebut merepotkan pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Karena bila tidak mendapat pekerjaan, mereka akan menjadi penyakit masyarakat.
Untuk menjaring pendatang baru tanpa identitas diri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta pada bulan Nopember ini akan melakukan Operasi Yustisi ke pemukiman dan rumah kontrakan, yang biasa menjadi tempat penampungan para pendatang baru sebanyak dua kali.
Jika tertangkap, para pendatang baru tanpa identitas diri yang tidak memiliki pekerjaan akan dipulangkan ke daerah asalnya. Landasan hukumnya Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sikap tegas pemerintah Propinsi DKI Jakarta terhadap para pendatang baru ini bukan berarti melarang warga daerah datang ke Ibukota.
Mereka boleh datang asalkan dengan tujuan dan identitas yang jelas. Yang terpenting, bila ingin tinggal di Jakarta, mereka harus memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal yang jelas. (Suprie)