HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
RAGAM

Bom Waktu Industri Penerbangan



Reporter : Budi Sampurno - Erwin Saputra
Kamerawan : Dedi Suhardiman - Iwan Agung
Produser : Widayat S. Noeswa
Tayang : Senin, 31 Maret 2008, Pukul 13.30 WIB

indosiar.com, Jakarta - Departemen Perhubungan menilai, Adam Air tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Seperti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan pilot secara benar, sehingga mutu SDM-nya buruk, menggunakan suku cadang pesawat yang tidak memiliki dokumen kelaikan, dan tidak melakukan perawatan pesawat sesuai standar. Yang lebih memprihatinkan Adam Air diketahui tidak membayar asuransi, dan biaya parkir pesawat di bandara Soekarno-Hatta yang nilainya miliaran rupiah.

Kemelut mulai memuncak, ketika PT Global Transport Services (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP), anak perusahaan PT Bhakti Investama menarik 50 persen sahamnya. Dua investor tersebut menilai manajemen Adam Air tidak memperhatikan aspek keselamatan, tidak transparan. padahal nilai sahamnya sebesar Rp 157,5 milyar.

Untungnya, pemerintah bertindak cepat dengan mencabut izin terbang Adam Air 18 Maret lalu, selama tiga bulan. Keputusan pemerintah merupakan hasil audit aspek keselamatan semua maskapai nasional.

Tak beroperasi Adam Air secara normal membuat sejumlah calon penumpang kecewa dan berang. Penumpang yang terlantar. Adapun tiket pesawat tidak bisa di uangkan dengan cepat. Kejadian itu, terjadi di sejumlah bandara udara.

Maskapai ini memang memiliki catatan keselamatan yang sangat buruk. Di awal tahun 2007 pesawat Adam Air hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat, yang menewaskan lebih 102 orang penumpang pesawat.

Dari hasil investigasi komite nasional keselamatan transportasi KNKT, di simpulkan kecelakaan akibat kerusakan sistem navigasi dan kegagalan pilot menerbangkan pesawat.

Insiden lain pada tanggal 10 Maret lalu, terjadi, ketika pesawat boeing 737 milik PT Adam Sky Connection Air Lines mendarat keluar landasan di bandara Hang Nadim, Batam.

Segmen II

Kasus Adam Air boleh dibilang merupakan sebuah kasus, dari segudang permasalahan yang saat ini sedang menghantui bisnis penerbangan komersiil di tanah air .

Kecelakaan demi kecelakaan pesawat, akhirnya menyingkap problem transportasi udara di negeri ini. Bukan saja menyangkut persoalan munculnya persaingan yang cenderung tidak sehat, pengelolaan yang tidak profesional, namun yang paling utama, adalah diabaikannya keselamatan penumpang, karena menyangkut nyawa manusia. Jika kita cermati dalam beberapa tahun terakhir, kasus kecelakaan pesawat terbang sangat menonjol.

Data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi, setidaknya 280 jiwa melayang, dan ratusan lain terluka, akibat kecelakaan pesawat selama dua tahun terakhir. Kecelakaan terjadi akibat banyak hal, dari cuaca buruk, human error hingga, persoalan tekhnis, seperti mutu spare part pesawat terbang, yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, namun tetap saja digunakan.

Masih jelas dalam ingatan kita, tragedi kecelakaan pesawat Adam Air, boeng 737 300 yang hilang di perairan Majene Sulawesi Barat, 1 Januari 2007. Seluruh penumpangnya yang berjumlah 102 tewas. Bahkan bangkai pesawat dan jenazah para penumpangnya hingga kini tidak ditemukan.

Pada 7 Maret 2007 pesawat boeing 737-400 milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terhempas dan terbakar di landasan pacu bandara Adisucipto Yogyakarta.

Dalam tragedi ini 22 penumpangnya tewas. Berdasarkan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportas diduga, kecelakaan pesawat akibat kesalahan pilot.

Bahkan pihak kepolisian telah menetapkan pilot Marwoto Komar sebagai tersangka. Pada 5 September 2005, pesawat milik maskapai penerbangan Mandala Airlines jatuh beberapa detik setelah lepas-landas dari bandara udara polonia. Pesawat sempat menabrak gedung sebelum akhirnya terbakar. Pesawat jatuh tepat di permukiman padat. 149 orang penumpangnya tewas.

Pada 30 November 2004, pesawat milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 538, jurusan Jakarta – Solo, terhempas dan meluncur keluar landasan bandar udara Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah. kecelakaan terjadi saat hujan lebat. Dalam peristiwa ini 26 orang penumpang meninggal dunia .

Belum lagi terjadi puluhan kali kecelakaan pesawat yang tidak menimbulkan korban. dari kasus keluarnya pesawat dari landas pacu, tabrakan antara dua pesawat saat di bandar udara, hingga lepasnya komponen sayap pesawat terbang.

Buruknya kinerja perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan pada 6 Juli 2007, Uni Eropa resmi mengeluarkan larangan bagi maskapai penerbangan Indonesia, memasuki wilayah Eropa.

Buruknya pengelolaan perusahaan maskapai penerbangan, ditengarai akibat ketatnya persaingan. Hampir seluruh maskapai penerbangan terjebak dalam perang tarif. Karena itu mereka habis habisan melakukan efisiensi.

Fatalnya banyak maskapai yang melakukan efisiensi dengan langkah yang sembrono. Mereka tidak menjalankan prosedur perawatan pesawat sesuai standar. Bahkan diduga banyak maskapai tidak mengganti sparpart, yang sudah tidak memenuhi standar.

Para pengelola maskapai penerbangan komersial, seperti tidak menyadari bahwa keselamatan nyawa para penumpang jelas jelas terancam, dengan kondisi pesawat yang tidak dirawat sesuai prosedur.

Meski sudah berkali kali diberikan peringatan oleh komite nasional keselataman transportasi sebagai lembaga yang mengawasi industri penerbangan, namun banyak pengelola maskapai penerbangan, yang membantah sinyalemen tersebut.

Akibat banyaknya kasus kecelakaan pesawat, pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat, terhadap industri penerbangan. Ini tugas berat bagi Departemen Perhubungan, untuk menepati janjinya.karena saat ini jumlah maskapai penerbangan mencapai 26 buah. Bandingkan saja dengan sebelum krisis moneter tahun 2007, dimana jumlah maskapai penerbangan komersial hanya 5 buah.

Segmen III

Carut marutnya industri penerbangan di Indonesia beberapa tahun terakhir, menandakan bahwa maskapai penerbangan tidak dikelola secara profesional. Sebagai salah satu moda transportasi, mestinya para pengelola maskapai penerbangan, menempatkan faktor keselamatan di atas segala galanya.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi di bidang penerbangan. Presiden sendiri telah menginstruksikan pembentukan tim nasional evalusasi keselamatan transportasi, yang akan membenahi regulasi di sektor penerbangan. Tim tersebut akan mengatur kembali mengenai penerbangan murah, manajemen transportasi dan keselamatan penerbangan.

Pada Maret 2007, Departemen Perhubungan bahkan mengumumkan rangking seluruh maskapai penerbangan.

Dari 54 maskapai penerbangan, baik yang berjadwal maupun sewa, tidak ada satupun maskapai yang masuk kategori satu. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, berkali kali menuntut pemerintah memperbaiki kinerja perusahaan penerbangan.

Pengelola maskapai penerbangan, diminta tidak hanya mengejar keuntungan, dengan mengabaikan faktor keselamatan. Kini masyarakat hanya bisa berharap, pemerintah sungguh sunggu membenahi industri penerbangan, Karena keselamatan nyawa manusia, adalah segala galanya. Maskapai penerbangan yang tidak dikelola secara profesional, pemerintah harus bertindak tegas, seperti yang dilakukan terhadap Adam Air.

Hal tersebut bisa terwujud, jika pejabat para Departemen Perhubungan, memiliki integritas tinggi untuk meneggakkan aturan, dan tidak tergoda melakukan praktek praktek buruk, yang memungkinkan terjadinya kompromi dengan pengelola maskapai penerbangan.

Kasus Adam Air, hanyalah puncak gunung es dari borok-borok industri penerbangan di Indonesia. Tak beroperasi Adam Air secara normal membuat sejumlah calon penumpang kecewa dan berang. Pada saat izin Adam Air di cabut banyak calon penumpang yang terlantar. Adapun tiket pesawat tidak bisa di uangkan dengan cepat.

Kejadian itu, terjadi di sejumlah bandara udara. Kasus pencabutan izin terbang Adam Air sebagai bukti lemahnya Departemen Perhubungan mengawasi kinerja perusahaan industri pesawat terbang. Seharusnya pengawasan dan audit di lakukan sejak dari dahulu, agar tidak terjadi lagi seperti kasus Adam Air.

Tak beroperasi Adam Air secara normal membuat sejumlah calon penumpang kecewa dan berang . Pada saat izin Adam Air di cabut banyak calon penumpang yang terlantar. Adapun tiket pesawat tidak bisa di uangkan dengan cepat. Kejadian itu, terjadi di sejumlah bandara udara. (Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
30-Mar-2009 15:42:18 WIB by Drs.Hj.MA.M.Pd Udien PenYox
nah. kan liat , saking banyaknya pejabat yg koorup, sistem transportasi di negara yang kita cinTAi ini c"makin bRux ajj
trus banyak juga warga yg tidak terlalu peduli akan keselamatan orang lain, seperti naek motor smbil nlpon.?
ia sih bener kata comen jojon,naek becA ajj, walaupun agak ngarang tapi lebih aman walaupun sangat menghabiskan buuuuuuuuuuuuanyak waktu !@#$%^&*()
16-Jun-2008 11:27:04 WIB by herry
pemerintah kita lagi sibuk korupsi kali hehehe
13-Jun-2008 03:14:29 WIB by si doel
ya pemerintah, ya pengusahanya hanya menghitung profit dan profit forever, sementara keselamatan konsumen sangaaaaaaaaaaaaat terabaikan....dosa lho,coba dipikirkan dan segera direalisasikan gituuu.thanks lah.
12-Jun-2008 14:00:20 WIB by ichayoung
enakan naik bajajnya bajuri hihihiih..........biar berisik yg penting nyawa aman
8-Apr-2008 01:43:42 WIB by jojon
kita naik becak saja ya!!
4-Apr-2008 13:40:39 WIB by Soetrisno Pangariboean
persoalan ini sangat memalukan bagi kita, karena semestinya masalah transportasi udara sudah tidak maslah lagi setelah kita merdeka 63 tahun. dibutuhkan komitmen dari pemerintah kita untuk menata sistem transportasi kita sesegera mungkin.
4-Apr-2008 13:36:07 WIB by Soetrisno Pangariboean
isi komentar Anda di sini...

 

Nama:
Email:
Security Code: