HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
RAGAM
Kata

Pemilu Yang Ramah Pada Tunanetra, Masih Impian



 

indosiar.com - “Pesta demokrasi”, begitu banyak orang menyebutnya. Perhelatan yang dibicarakan oleh sebagian besar orang di negeri ini dalam enam bulan terakhir, dan menghabiskan triliunan rupiah dalam penyelenggaraannya. Pemilihan umum (pemilu) , bagi sebagian orang mungkin penting atau bahkan sangat penting,  tapi  bagi sebagian yang lain, mungkin tidak penting. Apapun anggapan yang diberikan, berpartisipasi dalam pemilu baik memilih maupun dipilih adalah salah satu hak warga Negara, yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi tugas pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhinya.

Benarkah begitu? Apakah benar hak ini milik setiap warga Negara di negeri ini? Sebagai seorang yang dikaruniai Tuhan hambatan penglihatan (tunanetra), saya sering tidak mengerti dibuatnya.

Dalam sebuah agenda besar nasional di saat semua partai politik berlomba-lomba menarik simpati rakyat agar memilih mereka, tak satu pun dari mereka, baik dalam iklan, diskusi maupun orasi politik menyinggung kepentingan warga Negara yang menyandang kecacatan, termasuk tunanetra.

Tidakkah mereka tahu bahwa jumlah warga Negara yang menyandanng kecacatan di Negara sedang berkembang seperti Indonesia ini besar? Menurut World Health Organization (WHO), jumlah penyandang cacat di Negara sedang berkembang rata-rata adalah sepuluh persen dari jumlah keseluruhan penduduk. Dan, dari semua kelompok penyandang cacat yang ada yang memiliki hak memilih dan dipilih, -- tunadaksa, tunarungu dan tunanetra --, tunanetra adalah kelompok penyandang cacat yang paling membutuhkan sarana khusus agar mereka dapat memilih secara mandiri, sehingga dapat memenuhi  asas  rahasia dan adil.

Melalui perjuangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Umum Akses penyandang cacat (PPUA) di tahun 2004, pemilih tunanetra mendapatkan fasilitas template surat suara dengan  huruf Braille pada pemilihan presiden, sehingga tunanetra dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, sama seperti warga Negara yang lain. Sangat menyenangkan. Saat itu saya berharap semoga hal serupa akan secara otomatis diagendakan oleh KPU saat mereka mendesign pemilu 2009. Nampaknya belum. PPUA masih harus berjuang keras untuk merealisasikannya, sehingga di pemilu 9 April lalu, pemilih tunanetra mendapatkan fasilitas template surat suara untuk pemilihan DPD.

Mengapa hanya DPD? Secara teknis, membuat template surat suara untuk pemilihan calon legislative baik tingkat DPR maupun DPRD dengan jumlah partai peserta pemilu dan calon legislative yang begitu banyak sangatlah tidak mudah. Tidak hanya itu, bagi tunanetra yang harus membaca dengan meraba dan harus menelusuri nama yang begitu banyak dengan indra perabaan mereka, membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menemukan calon pilihannya dan membubuhkan tanda di tempat yang sudah ditentukan.

Ini bukan berarti tidak ada solusi untuk permasalahan tersebut. Teknologi sudah berkembang sangat canggih, dan, kita bisa memanfaatkannya untuk membantu tunanetra agar dapat memberikan pilihannya secara mandiri, meski ada banyak partai dan calon legislative.

Namun, meski telah disediakan template surat suara untuk pemilihan DPD, yang terjadi di lapangan tidak semua tunanetra bisa memanfaatkannya, meski template itu telah didistribusikan di TPS-TPS. Salah satu factor penyebabnya adalah ketidaktahuan panitia setempat. Mereka tidak tahu bahwa template tersebut  hanya untuk pemilihan anggota DPD dan bukan DPR atau DPRD. Seorang teman bercerita kepada saya saat ia meminta template itu, panitia mengatakan bahwa daftar nomor yang ada pada template itu hanya sedikit, jadi tidak bisa dipakai. Tentu saja sedikit, karena template itu hanya untuk pemilihan DPD, bukan DPR atau DPRD.

Saya lalu bertanya, saat KPU memberikan instruksi kepada KPUD hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), apakah KPU memasukkan item pemanfaatan template itu dalam salah satu poin yang harus dipahami oleh pelaksana di lapangan? Yang jelas, di iklan-iklan yang ditayangkan, saya tidak mendengar ada disebut soal “template surat suara bagi pemilih tunanetra”.

Bagi para pemilih tunanetra, mereka mendapatkan sosialisasi dari organisasi-organisasi tunanetra yang ada bersama dengan tim PPUA yang diterjunkan ke daerah-daerah. Mereka berupaya melakukannya meski dalam waktu yang sangat singkat.

Banyak pengamat dan politikus bilang bahwa pemilu adalah pesta demokrasi, pesta rakyat. Namun, ternyata belum semua rakyat punya kesempatan menikmati pesta itu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, karena system belum mengakomodasikan kebutuhan sebagian rakyat – yaitu para tunanetra --  yang membutuhkan fasilitas khusus.(Aria Indrawati - Yayasan Mitra Netra/Ijs)

     

 

Bookmark and Share


Page: 1
22-Apr-2009 18:26:04 WIB by w31n
Artinya Pesta Demokrasi belum berjalan secara menyeluruh bagi warga Indonesia buktinya masyarakat kecil (warga suku pedalaman)yang tinggal di pelosok belum menjadi DPT apalagi yang tidak normal...

 

Nama:
Email:
Security Code: