Reporter : Erwin Saputra, Budi Sampurno, Iwan KurniawanSegmen I
indosiar.com, Jakarta - Sejak pemerintah mengubah status Perguruan Tinggi Negeri menjadi badan hukum pada tahun 1999, biaya pendidikan di perguruan tinggi naik tajam. Alasan pemerintah mengubah status perguruan tinggi negeri, menjadi badan hukum milik pemerintah, atau BHMN, karena perguruan tinggi negeri dinilai tidak efisien, sementara anggaran pemerintah terbatas.
Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu masing - masing perguruan tinggi berhak mengelola keuangannya sendiri, termasuk mencari dana secara otonom. Salah satunya adalah dengan cara menaikkan uang SPP. Dan membuka jalur - jalur khusus, yang biaya kuliahnya sangat mahal.
Saat ini hampir di seluruh perguruan tinggi negeri papan atas, membuka jalur - jalur khusus masuk perguruan tinggi, yang biaya kuliahnya lebih tinggi dibanding mahasiswa jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, SNMPTN. Masing - masing perguruan tinggi, memiliki program yang berbeda beda untuk jalur ini.
Di Universitas Indonesia Depok, terdapat enam jalur masuk perguruan tinggi. Salah satunya adalah jalur international. Di antaranya jurusan kedokteran, ekonomi, tekhnik, psikologi dan ilmu computer. Biaya kuliahnya hampir tiga kali lipat jalur regular, yaitu antara 20 hingga 35 juta rupiah persemester, sementara uang pangkalnya bisa mencapai 15 hingga 75 juta rupiah.
Sementara itu, untuk jalur regular, rata - rata uang kuliah sekitar dua juta rupiah, per semester, yang terdiri SPP, biaya operasional pendidikan, belum ditambah biaya lain seperti dana kesejahteraan fasilitas mahasiswa, DKFM, dan biaya operasional pendidikan.
Sementara di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, terdapat dua jalur khusus, di luar jalur masuk regular, yaitu penelusuran bibit unggul, dan melalui ujian tulis. Untuk masuk di perguruan tinggi ini, bagi mahasiwa jalur regular, biaya kuliahnya dipatok 500 ribu rupiah per semester., ditambah biaya operasional pendidikan antara 60 hingga 75 ribu rupiah per SKS, dan sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA), yang besarnya antara 5 juta hingga tak terbatas sesuai kemampuan orang tua mahasiswa.
Bagi mahasiswa baru jalur regular, yang orang tuanya masuk dalam kategori berpenghasilan paling rendah, misalnya minimal harus mengeluarkan uang tujuh juta tiga ratus ribu rupiah. Belum termasuk uang dana jaminan kesehatan dan konsultasi psikologi, Gama Card, jaket almamater, buku panduan akademik UGM, buku menjadi pembelajar sukses, tes Toefl yang semuanya berjumlah 300 ribu rupiah.
Sedangkan untuk mahasiwa yang masuk dari jalur khusus, besarnya uang SPP, biaya operasional pendidikan, dan biaya lain – lain, sama dengan mahasiswa regular, namun untuk biaya sumbangan peningkatan mutu akademik, harus membayar antara 20 hingga 125 juta rupiah.
Di Institut Pertanian Bogor, biaya kuliah bagi mahasiswa baru, di buat lima kategori sesuai dengan pendapatan orang tua. Mahasiswa yang orangtuanya berpenghasilan kurang dari 500 ribu per bulan, dibebaskan dari biaya kuliah. Untuk mahasiwa yang orang tuanya berpenghasilan diatas 500 ribu rupiah, setidaknya harus mengeluarkan dana 4,7 juta rupiah.
Yang terdiri dari biaya perlengkapan mahasiswa baru, iuran perhimpunan orangtua, biaya pengembangan onstitusi, dan biaya SPP. Bahkan untuk mahasiwa baru, IPB mewajibkan mahasiwanya tinggal di asrama pada tahun pertama, untuk menjalani program pembinaan akademik dan multi budaya, dengan membayar uang sebesar 900 ribu rupiah pertahun.
Biaya pendidikan diperguruan tinggi memang makin mahal. Apalagi saat ini, dimana beban biaya hidup makin tinggi, akibat kenaikan harga makin meroketnya. Padahal universitas negeri, mestinya bisa menjadi tumpuan harapan, anak - anak yang orang tuanya dari kalangan menengah ke bawah.Saat ini, di seluruh perguruan tinggi negeri, mahasiswa baru setidaknya harus menyediakan dana lima juta rupiah untuk tahun pertama, belum termasuk uang kos, buku, dan keperluan lain.
Karena untuk kuliah di perguruan tinggi swasta, biayanya sangat mahal, dan hanya bisa dijangkau oleh anak - anak dari golongan menengah atas. Biaya kuliah per semester, minimal 7 juta rupiah, belum uang pangkal yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Segmen II
Kebijakan pemerintah, untuk mengarahkan mutu pendidikan tinggi, bisa bersaing dengan negara - negara lain, memunculkan pro dan kontra. Bukan hanya pada persoalan biaya yang semakin tinggi, karena pendidikan sudah menjadi komoditas, namun juga karena sistem pendidikan tinggi, belum berhasil menciptakan lulusan yang bisa memecahkan berbagai persoalan bangsa, secara mendasar.
Komisi 10 DPR sendiri melihat ada gejala yang kurang sehat, dengan perubahan status perguruan tinggi menjadi badan hukum milik negara. Karena ada sejumlah perguruan tinggi, yang membuka jurusan yang sebenarnya tidak relevan dengan karakter perguruan tinggi tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi dinilai cenderung melakukan komersialisasi pendidikan. Padahal, apapun kekuasan otonom yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi, namun tetap penyelenggara pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Saat ini rata - rata perguruan tinggi, sebagian besar mengambil porsi dana operasional pendidikan dari biaya kuliah mahasiswa, yang dikemas dalam berbagai komponen biaya. Bahkan ada perguruan tinggi mendapatkan 70 persen dana operasional pendidikan dari biaya kuliah.
Karena itu, DPR kini tengah menggodog rancangan Undang - Undang Badan Hukum Pendidikan atau BHP, dimana nantinya diusulkan pembatasan perguruan tinggi mengambil dana operasional dari komponen biaya kuliah maksimal 30 persen.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, telah menyikapi jauh - jauh hari, dengan membuat sebuah acuan, yang menjadi dasar masing - masing perguruan tinggi, dalam membuat kebijakan. Pada dasarnya, pemerintah sangat memperhatikan bahwa perguruan tinggi harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk anak - anak yang tidak mampu namun tetap harus menjaga kualitasnya.
Pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, juga diawasi oleh wali amanah, yang beranggotakan orang - orang yang peduli terhadap dunia pendidikan. Sehingga kebijakan yang diambil oleh masing - masing perguruan tinggi, tidak menyimpang dari visi dan misi dunia pendidikan.
Sementara itu, kalangan pendidik juga merasakan ada pergeseran fondasi politik pendidikan yang mengarah pada liberalisasi. Hal ini bisa berbahaya karena, bisa menimbulkan kesenjangan pengetahuan antara generasi maupun antar daerah. Padahal sebenarnya ada cara untuk membuat biaya pendidikan yang murah namun tetap berkualitas.
Karena saat ini hampir semua perguruan tinggi, cenderung menjadikan jurusan favorite, yang dianggap merupakan jurusan bergengsi, karena lulusannya mudah mencari pekerjaan, menjadi lahan untuk mencari dana operasional pendidikan, dengan menerapkan biaya tinggi. Seperti jurusan kedokteran, ekonomi, dan komunikasi, sehingga terjadi ketimpangan dengan jurusan lain.
Padahal mestinya masing - masing perguruan tinggi, bisa mengembangkan potensi pendidikan sesuai dengan potensi daerahnya masing – masing. Seperti kelautan, pertambangan, maupun kehutanan.
Segmen III
Makin mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi negeri, bukan berarti pihak perguruan tinggi menutup mata. Karena perguruan tinggi tetap membuka akses bagi anak - anak berkualitas namun tidak mampu membayar biaya pendidikan.
Setiap perguruan tinggi memberikan beasiswa, bagi mereka yang tidak mampu membayar kuliah, namun berprestasi. Dibukannya jalur masuk khusus, yang biayanya sangat mahal, bertujuan untuk membiayai operasional pendidikan, yang makin mahal. Selain itu, juga untuk memberikan subsidi silang bagi mahasiswa tidak mampu.
Di Universitas Indonesia misalnya, pemberlakukan biaya pendidikan tetap menganut sistem berkeadilan, dan disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Bahkan setiap tahun Universitas Indonesia menganggarakan dana 20 miliar untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa tidak mampu.
Menurut Heni, dibanding dengan perguruan tinggi negeri papan atas lainnya, biaya kuliah program regular, di Universitas Indonesia, masih lebih murah. Karena penetapan biaya kuliah, berdasarkan survey yang dilakukan oleh para mahasiswa sendiri.
Demikian juga di Institut Pertanian Bogor. Perguruan tinggi yang telah menetapkan diri sebagai perguruan tinggi riset ini, membuka peluang seluas - luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tidak mampu. Selain memberikan bea siswa, penetapan uang kuliah juga dibagi dalam lima kategori, berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa.
Departemen Pendidikan Nasional sendiri meminta perguruan tinggi negeri, memberikan perhatian nasib anak - anak kurang mampu. Selain memberikan mahasiswa di luar beasiswa yang diberikan oleh masing - masing perguruan tinggi, pemerintah juga meminta perguruan tinggi untuk menyediakan 20 persen anggaran bagi mahasiswa tidak mampu.
Namun demikian, masyarakat belum memahami benar kebijakan masing - masing perguruan tinggi. Karena masyarakat merasa, makin hari biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri, makin mahal. Masing – masing universitas negeri saling berlomba - lomba menentukan besarnya biaya masuk kuliah, sesuai kebutuhan dana operasional pendidikan, dengan alasan untuk menjaga mutu pendidikan. Jika tidak akan ketinggalan zaman dan tidak bisa bersaing dengan dunia pendidikan international.
Kalangan orang tua berharap, pemerintah memberikan kontrol terhadap kebijakan masing - masing perguruan tinggi, dalam menentukan besaran biaya kuliah. Selain itu, harus dijaga mutu pendidikan, agar setelah lulus, siap memasuki dunia kerja. Selain itu yang perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah, selain harus menanggung biaya kuliah, orang tua juga masih menanggung biaya lain, seperti uang kos, transportasi, buku, dan biaya - biaya lain.
Besarnya uang kuliah, tentu menjadi momok tersendiri bagi calon mahasiswa. Karena tumpuan mereka hanya belajar di perguruan tinggi negeri, yang harusnya lebih murah dari perguruan tinggi swasta.Posisi dunia pendidikan sebagai pencetak generasi penerus, memang sangat strategis.
Karena merekalah yang akan menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, dalam menetapkan kebijakan dunia pendidikan. Bagaimana memberikan akses bagi anak - anak tidak mampu, dan meningkatkan mutu pendidikan agar bisa bersaing dengan negara - negara lain. (Dv/Sup).