
***
Menurut Pusat Informasi Riset Bencana Alam Kementerian Negara Riset dan Teknologi (PIRBA), meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi menyebabkan terjadinya pemanasan global. Selama seratus tahun terakhir, rata-rata temperatur ini telah meningkat sebesar 0,6 derajat Celsius (1 derajat Fahrenheit).
Dalam laporan yang dikeluarkan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada tahun 2001, disimpulkan bahwa perubahan iklim terutama disebabkan oleh aktifitas manusia yang menambah gas-gas rumah kaca ke atmosfer. IPCC memprediksi peningkatan temperatur rata-rata global akan meningkat 1,4 - 5,8 derajat Celsius (2,5 - 10,4 derajat Fahrenheit) pada tahun 2100.
Akibat kenaikan temperatur ini (Jika seluruh bangsa di dunia tidak melakukan apa-apa), es di kutub akan mencair, yang mengakibatkan meningkatkan volume lautan serta menaikkan permukaannya sekitar 9 - 100 cm (4 - 40 inchi), menimbulkan banjir di daerah pantai, bahkan dapat menenggelamkan pulau-pulau. Indonesia sebagai negara kepulauan patut khawatir dengan peningkatan perubahan iklim ini.
Selain itu, daerah dengan iklim yang hangat akan menerima curah hujan yang lebih tinggi, tetapi tanah juga lebih cepat kering dan potensial menjadi gurun, yang menyebabkan kerusakan pada tanaman bahkan menghancurkan suplai makanan di beberapa tempat di dunia. Hewan dan tanaman akan bermigrasi ke arah kutub yang lebih dingin dan spesies yang tidak mampu berpindah akan musnah. Meningkatnya frekuensi kebakaran hutan, menyebarnya penyakit tropis seperti malaria ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga dan daerah-daerah tertentu menjadi padat dan sesak karena arus pengungsian.
Selain karena penambahan gas rumah kaca ke atmosfer, pemanasan yang cepat ini disebabkan karena pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, dan minyak bumi. Ketika atmosfer semakin kaya akan gas-gas rumah kaca ini, ia semakin menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari matahari yang dipancarkan ke bumi. Sedangkan penggunaan batu bara, yang dinilai paling berpengaruh dalam pemanasan global, saat ini mencapai 5,3 milyar ton dengan produksi gas buang berupa karbon dioksida tiap kilogram batubaranya sebanyak 2,7 kilogram. Maka lebih dari 13 milyar ton gas CO2 yang dilepas ke atmosfir setiap tahunnya. Hal inilah yang berdampak pada perubahan iklim dunia.
IPCC panel juga memperingatkan, meski konsentrasi gas di atmosfer tidak bertambah lagi sejak tahun 2100, iklim tetap terus menghangat selama periode tertentu akibat emisi yang telah dilepaskan sebelumnya. Karbondioksida akan tetap berada di atmosfer selama seratus tahun atau lebih sebelum alam mampu menyerapnya kembali. Jika emisi gas rumah kaca terus meningkat, para ahli memprediksi, konsentrasi karbondioksioda di atmosfer dapat meningkat hingga tiga kali lipat pada awal abad ke-22 bila dibandingkan masa sebelum era industri. Akibatnya, akan terjadi perubahan iklim secara dramatis.
Data terakhir menunjukkan Amerika Serikat sebagai penyumbang 720 juta ton gas rumah kaca setara karbondioksida (setara dengan 25 % emisi total dunia atau 20,5 ton perkapita). Tingginya efek gas rumah kaca di Amerika Serikat karena pembangkit listrik di Amerika Serikat jauh lebih besar bila dibandingkan dengan total jumlah emisi 146 negara.
Protokol Kyoto
Untuk mensukseskan pengurangan gas-gas rumah kaca, pada Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil tahun 1992, 150 negara berikrar untuk menghadapi masalah gas rumah kaca dan setuju untuk menterjemahkan maksud ini dalam suatu perjanjian yang mengikat. Pada tahun 1997 di Jepang, 160 negara merumuskan persetujuan yang lebih kuat yang dikenal dengan Protokol Kyoto.
Perjanjian ini menyerukan kepada 38 negara-negara industri yang memegang persentase paling besar dalam melepaskan gas-gas rumah kaca untuk memotong emisi mereka ke tingkat 5 persen di bawah emisi tahun 1990. Pengurangan ini harus dapat dicapai paling lambat tahun 2012. Pada mulanya, Amerika Serikat mengajukan diri untuk melakukan pemotongan yang lebih ambisius, menjanjikan pengurangan emisi hingga 7 persen di bawah tingkat 1990; Uni Eropa, yang menginginkan perjanjian yang lebih keras, berkomitmen 8 persen; dan Jepang 6 persen. Sisa 122 negara lainnya, sebagian besar negara berkembang, tidak diminta untuk berkomitmen dalam pengurangan emisi gas.(berbagai sumber/Ijs)