
indosiar.com, Langkat - Kasus perselisihan antar anak ternyata bisa berbuntut panjang. Seperti yang terjadi di Langkat, Sumatra Utara. Anda tentu tahu. Ini adalah kisah tentang Raju, bocah yang disidang karena berkelahi dengan teman sekolahnya.
Kasus Raju mulai mencuat ketika muncul sejumlah masalah. Dari mulai usia hingga perlakuan hukum yang diterima sang bocah.
Rabu kemarin, vonis akhirnya sudah dijatuhkan. Namun masih menyisakan sejumlah kontroversi. Bagaimana duduk persoalannya, inilah hasil liputan tim Jejak Kasus.Raju yang bernama lengkap Muhamad Azwar, mungkin kini bisa bernapas lega.
Sidang pengadilannya telah usai dengan dibacakannya putusan hakim pada hari Rabu kemarin, tanggal 8 Maret 2006. Bocah yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap teman sekolahnya ini, divonis bersalah, oleh Hakim Tiurmaida Pardede.
Namun demikian ia hanya dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan. Sidangnya memang telah usai. Namun, jejaknya mungkin akan terus membekas di benak Raju dan Armansyah, kedua anak yang berkelahi.
Peristiwanya sendiri sebenarnya terjadi hari Rabu 31 Agustus 2005. Iswandi, adik Armansyah, tidak mau sekolah sampai sekitar 10 hari lamanya karena takut bertemu Raju. Raju selalu menjitaknya.
Kejadian inilah yang dilaporkan Ani, ibu Iswandi, ke pihak sekolah, hingga Raju dimarahi akibat perbuatan itu.
Mendapat marah guru, Rajupun geram. Seusai sekolah Raju mendatangi rumah Iswandi. Namun hanya bertemu dengan kakak Iswandi, yaitu Armansyah yang biasa disapa Eman. Mungkin karena masing-masing kesal, perkelahian pun terjadi antara Raju dengan Eman.
Walau Armansyah atau Eman merupakan kakak kelas Raju, perkelahian berjalan tidak berimbang dan menyebabkan Eman terluka cukup serius. Kondisi inilah yang menyebabkan orang tua Eman meminta pertanggungjawaban keluarga Raju perihal pengobatan Eman.
Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akhirnya dilaporkan orang tua Eman ke polisi. Beberapa kali polisi pun berusaha menjadi mediator perdamaian.
Bahkan saat peradilan telah berlangsung, upaya damai tetap dilakukan oleh aparat terhadap kedua belah pihak yang bertikai. Namun gagal.
Pihak keluarga Raju juga menyesalkan sikap pihak Pengadilan Negeri Stabat, yang telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap bocah Raju di rumah tahanan kelas dua Pangkalan Brandan dan disatukan dengan tahanan dewasa, walaupun hanya beberapa jam. Dan ini dikuatkan dengan bukti foto-foto saat Raju berada di balik terali besi.
Konflik dalam kasus Raju sebenarnya terletak kepada berapa sesungguhnya usia sang bocah. Keabsahan umur ini diperlukan bagi layak tidaknya peradilan itu sendiri. Hal lain yang juga dipersoalkan adalah proses persidangan serta bentuk penahanan yang dirasa tidak sesuai diberikan bagi seorang anak.
Polemik kasus ini berkembang, seiring dengan perdebatan usia Raju. Menurut ketentuan hukum, seorang anak baru bisa diajukan ke sebuah sidang pengadilan, bila telah berusia 8 tahun.
Sementara itu ada berbagai versi mengenai tanggal kelahiran putra bungsu pasangan Sugianto dan Saedah ini. Orang tua Raju tetap berpendapat, saat disidik aparat kepolisian, Raju baru berusia 7 tahun 8 bulan.
Otomatis perkelahian yang dilakukan Raju terhadap Armansyah dapat dikategorikan sebagai bentuk kenakalan anak belaka, bukan merupakan suatu bentuk penganiayaan seperti tercantum dalam dakwaan jaksa.
Namun aparat kepolisian langkat justru berpendapat lain. Dalam pemeriksaannya aparat justru meyakini Raju telah memenuhi usia untuk diajukan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan di peradilan anak.
Kondisi usia Raju ini diyakini ketua Pengadilan Negeri Langkat, Syamsul Bahri, telah memenuhi aturan yang berlaku sesuai Undang Undang Peradilan Anak nomor 3 tahun 97.
Selain berdasarkan berita acara pemeriksaan yang telah dilimpahkan kepolisian kepada pihak pengadilan negeri, kenyataan ini juga diperkuat hasil temuan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas, yang menyatakan, usia Raju saat diajukan berkasnya ke pengadilan telah berusia 8 tahun.
Konflikpun tidak hanya mengenai kepastian umur Raju. Jalannya persidangan serta penahanan Raju selama beberapa jam di rutan yang dicampur tahanan dewasa dipertanyakan, dan dianggap telah melanggar pasal 18 Undang-undang nomor 12 tahun '95 tentang Pemasyarakatan serta Undang-undang Nomor 3 tahun '97 tentang Peradilan Anak.
Semakin hari, konflik terasa semakin memanas. Bukan antara kedua anak yang berkelahi ataupun antar keluarga mereka. Melainkan antara mereka yang bersimpati terhadap Raju, dengan pihak Pengadilan Negeri Langkat. Sementara itu Raju dan lawan berkelahinya Armansyah terus jadi sorotan.
Komisi Yudisial yang bertanggung jawab dalam memeriksa kinerja hakim, tidak tinggal diam. Demikian juga dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ternyata, hasil temuan mereka menunjukkan ada sejumlah penyimpangan.
Polemik proses persidangan dan penahanan Raju memang tidak berhenti hanya pada tataran debat. Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak serta Komisi Yudisial pun datang ke Langkat, untuk mengklarifikasi kasus ini, termasuk juga menemui hakim Tiurmaida Pardede, Hakim Tunggal dalam persidangan Raju.Ternyata ditemukan sejumlah penyimpangan.
Komisi Yudisial juga menemukan adanya kesalahan dalam proses peradilan anak itu sendiri. Dalam peradilan kasus anak di bawah usia 8 tahun, sebaiknya dibedakan dengan tata cara peradilan orang dewasa.
Hakim dalam proses peradilan anak harus menanggalkan atribut hakim seperti toga. Selain itu cara pemeriksaan juga suasana persidangan yang sedang berlangsung, diusahakan agar anak tidak terkesan seperti diadili.
Lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak menyiratkan bagaimana sebuah proses peradilan anak tetap mengedepankan kondisi anak secara spesifik menyangkut usia yang berhubungan dengan mental anak tersebut. Dan harusnya ini berlaku dalam setiap proses persidangan anak di wilayah hukum Indonesia.
Selain itu anak yang mengalami proses peradilan, sebelumnya harus diketahui dulu bagaimana kondisi serta lingkungan sosial dari anak tersebut. Proses penyidikan ini juga harus didampingi badan pemasyarakatan anak.
Proses tersebut nantinya berguna bagi si anak sendiri, karena peradilan anak lebih bertujuan kepada proses pembinaan anak tersebut dan bukan kepada proses penghukumannya.
Dari kasus Raju ini pula, tersirat proses sosialisasi Undang Undang nomor 3 tahun 97 ini belum optimal. Padahal undang-undang ini merupakan patokan para hakim dalam menangani kasus-kasus peradilan anak.
Rabu 8 Maret kemarin, vonis bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukan Raju telah dijatuhkan hakim. Raju memang dikembalikan pada orang tuanya, untuk mendapat pembinaan.
Pengacara Raju kabarnya mengajukan banding. Namun Komisi Nasional Perlindungan Anak menyarankan untuk menyudahi masalah. Karena ini hanya akan membawa Raju dari satu proses peradilan ke proses peradilan lainnya.
Kalau ditelusuri, korbannya pun bukan hanya Raju, tapi juga ada Armansyah yang kemudian pindah sekolah karena takut. Selintas, kini mereka seperti selebriti. Mendapat simpati, memperoleh sorotan, tapi juga menerima cemoohana. Inilah harga yang harus dibayar anak-anak itu.
Walau mereka telah berdamai, mungkin hidup tak akan lagi sama bagi mereka. Sudah saatnya, pihak-pihak terkait memikirkan soal sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 97 tentang Peradilan Anak, bahkan bila perlu merevisinya bila dalam kenyataannya tidak memenuhi rasa keadilan.
Karena ini adalah soal bagaimana sebuah keadilan ditegakkan. Keadilan yang layak diterima seorang anak seusia Raju dan Armansyah.
Putusan pada Raju memang sudah diberikan. Apa yang kami hadirkan ini bukan untuk mempertanyakan putusan tersebut. Namun untuk menggugah perhatian kita, anak adalah seseorang yang juga punya hak, tapi bukan berarti harus diperlakukan sama seperti orang dewasa. Sebuah ujian bagi dunia peradilan anak tanah air. (Sup)