
indosiar.com, Walau telah disahkan DPR pada 11 Juli 2006 lalu oleh DPR, namun undang-undang kewarganegaraan masih belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap sosialisasi. Sementara peraturan pelaksanaanya baru akan dikeluarkan pemerintah setelah 9 bulan kemudian. Setelah PP dan juklak diresmikan, barulah UU Kewarganegaraan yang baru itu benar-benar implementatif dan mengikat, termasuk aturan sanksi pelanggarnya.
Menurut UU yang mendapatkan no 12 tahun 2006 ini, sistem penerapan kewarganegaraan menganut kepada asas lus Sanguinis (Kewarganegaraan mengambil garis darah ayah) anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara wanita WNI dengan WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah.
Memang, sasarannya adalah untuk melindungi anak-anak hasil perkawinan WNI dengan pria WNA, juga bagi anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri. Bagi sang istri yang berkewarganegaraan Indonesia, dalam undang-undang ini tidak bisa serta merta langsung mengikuti kewarganegaraan si suami, melainkan diberi tenggang waktu selama tiga tahun untuk menentukan pilihan status kwarganegaraannya. Selain, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI, atau selama masa tenggang 3 tahun itu, dia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia.
Bagian penting dari terbitnya undang-undang ini adalah menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (asas campuran antara lus Sanguinis dan Ius Soli). Juga mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak hasil kawin campur dan anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Itu artinya anak bisa diizinkan berkwarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun ditambah tenggang waktu 3 tahun untuk persiapannya.
Persoalan sempat muncul dari luar negeri, ketika para orang tua ingin mendaftarkan anak-anak hasil kawin campur yang mulai menginjak usia 18 tahun. Pasalnya, kebijakan sama juga ditetapkan oleh negara tempat dimana sang anak bermukim. Ini berarti berbarengan dengan sistem perolehan kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia.
Terakhir, muncul kasus orang tua yang diharuskan merogoh kantong lebih dalam hanya untuk mengikuti permintaan pihak imigrasi dalam memperoleh status kewarganegaraan. Ibu Luki Toar, begitu sebutan istri seorang warga negara Korea ini, keberatan dengan besarnya pungutan administrasi yang diminta pihak imigrasi Yogyakarta.
Saat ditemui di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Luki mengadu biaya yang diminta mencapai Rp 2 juta. Padahal, tarif administrasi yang ditetapkan standarnya adalah Rp 500 ribu. "Imigrasi tidak perduli dengan pengesahan UU 12 tahun 2006 oleh DPR," ujarnya kesal.
Tidak mengherankan, ketika dihubungi beberapa waktu lalu, Ketua KPC Melati–organisasi tempat berkumpul keluarga perkawinan campuran–Enggi Holt mengaku, tarif yang dikenakan kepada setiap anak berbeda dengan aturan tarif sebenarnya. Dalam keputusan presiden tanggal 15 Februari 2007, disebutkan biaya kepengurusan ditetapkan sebesar Rp 500 ribu.
Besaran biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 yang sudah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 15 Februari silam. PP ini mengubah aturan lama, yakni PP No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain biaya yang tidak sesuai, proses perolehannya sendiri ternyata tidak berbeda sulitnya dengan sebelum dikeluarkannya uu kwarganegaraan baru no 12 tahun 2006, atau masih menggunakan metode pelaksanaan uu kwarganegaraan no 62 tahun 1958. Orang tua yang ingin anaknya memiliki kewarganegaraan ganda memang harus mendaftar agar anak mereka mendapatkan surat keputusan kwarganegaraan. Walau harus dengan proses berbelit dan tidak mudah dilalui.
Tetapi bukan berarti Anda tak mengeluarkan biaya lain jika berurusan dengan masalah kewarganegaraan. Jumlah biaya yang sama dikenakan kepada mereka yang ingin mengurus ‘pendaftaran menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin’. Demikian pula jika mengurus ‘permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia’.
Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus mengeluarkan biaya Rp250 ribu. Biaya-biaya tersebut jelas dicantumkan dalam PP 19 Tahun 2007. Benarkan kita hanya akan mengeluarkan biaya sebesar itu dilapangan?
Jika melihat dari apa yang dimuat diatas, maka ada beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya ;
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, yang dimaksud dengan adalah :
Adapun tata cara pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan dan yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah ;
Sementara Cara Pendaftarannya;
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
Dalam prosesnya, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut di atas:
TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftaran diri diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Perwakilan Republik Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon.
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
1. Melengkapi formulir permohonan pendaftaran yang telah disediakan yang sekurang-kurangnya memuat:
2. Melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN:
Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Formulir Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pernyataan Kesetiaan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pernyataan Kesediaan Menanggalkan Kewarganegaraan Asing
Biaya permohonan pendaftaran kewarganegaraan akan ditentukan dalam Surat Keputusan Duta Besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007.(Her/rev)