TAG: Caleg Perempuan
Perempuan Indonesia
Keberadaan perempuan di parlemen atau DPR disepakati penting karena terkait dengan masalah pembangunan, khususnya masalah kemiskinan sehingga prosentase jumlahnya harus terus ditambah. Untuk pemilu legislatif tahun ini ada 3092 caleg perempuan yang bertarung menuju DPR.
Dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta
pemilu.