TAG: Hamka Dan Anthoni
Aliran Dana BI
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di persidangan dua mantan Anggota DPR Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masing-masing 3 dan 4,6 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah menerima uang suap dari Bank Indonesia.