TAG: Hari Libur Nasional 2009
Ditetapkan Melalui SKB 3 Menteri
Pemerintah menetapkan hari libur nasional untuk tahun 2009 sebanyak 13 hari. Penetapan hari libur nasional dan hari cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.