TAG: Kasus Soeharto
Putusan Supersemar
Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang perdata gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus gugatan terhadap mendiang Haji Muhammad Soeharto sulit dilanjutkan. Saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (04/03) kemarin berpendapat, gugatan terhadap mantan presiden itu tak bisa diwariskan ke anak-anaknya karena tidak ada landasan hukum yang kuat.