TAG: Km Rimba 3
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tabrakan KM Rimba 3 pengangkut semen dengan kapal tongkang pengangkut pasir yagn menewaskan sebanyak 14 orang awaknya. Ketiganya dijerat Pasal 359 dan 360 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.