HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION

TAG: Mulyasari



Kasus Prita
Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Serpong, Tanggerang berharap kasus hukum yang dihadapinya segera berakhir. Sementara, pihak rumah sakit Omni International menyatakan pertemuannya dengan Prita belum membuahkan kesepakatan yang mengikat.
Pencemaran Nama Baik
Prita Mulyasari Rabu (01/07/09) kemarin, memenuhi undangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Jakarta Selatan. Prita memberikan keterangan pada sidang tertutup MKDKI atas kasus Prita dengan dokter di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang beberapa waktu lalu.
Kasus Prita
Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membebaskan Prita Mulyasari dari statusnya sebagai tahanan kota, Kamis (11/06/09) malam. Penangguhan penahanan Prita ini dilakukan sesuai permintaan tim kuasa hukum Prita sebelum sidang yang digelar kemarin pagi.
Sidang Prita VS RS Omni
Prita Mulyasari yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang melalui surat elektronik yang dikirim ke teman-temannya Kamis (11/06/09) kembali menjalani persidangan yang kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Sedikitnya tiga element masyarakat Kamis (11/06/09) melakukan aksi unjuk rasa pada saat sidang kasus Prita ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Para pengunjuk rasa ini selain menuntut agar Prita dibebaskan tanpa syarat, juga menuntut agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap layanan kesehatan rumah sakit-rumah sakit swasta.
Kasus Prita
Tim Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus Prita Senin (08/06/09) kemarin, melakukan pemeriksaan secara tertutup di Aula Kejaksaan Negeri Tangerang. Mereka yang diperiksa antara lain Kejari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Rahmawati Utami dan Riyadi.