TAG: Pidana
Mafia Hukum
Ary Muladi, yang terlibat kasus penyuapan terhadap pimpinan KPK, akhirnya divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 250 juta rupiah. Ary Muladi dinilai bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama Anggoro dan Anggodo, karena memberikan uang sebesar 5 milyar kepada penyidik dan pimpinan KPK.