Melanggar Aturan
Dirjen Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi kepada 57 perusahaan bus angkutan lebaran yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi 2 tahun tidak boleh mengembangkan usaha juga dijatuhkan kepada perusahaan bus yang terbukti menelantarkan penumpang dan menaikkan tarif diluar ketentuan pemerintah.