Dinilai Membahayakan Kesehatan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan larangan merokok. Fatwa haram rokok ini dikeluarkan karena Muhammadiyah menilai, kegiatan merokok tidak hanya membahayakan kesehatan bagi perokok tapi juga lingkungan di sekitar perokok.