TAG: Pp 37
DPRD Harus Mengembalikan Uang Rapelan
Meski mendapat protes dari kalangan DPRD seluruh Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan merevisi Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2006 tentang Tunjangan Komunikasi untuk Anggota DPRD seluruh Indonesia. Salah satu revisi yang diputuskan adalah menarik dana rapelan yang sebagian telah dikucurkan.
Meminta Dukungan DPR
Anggota DPRD se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi DPRD Kota dan Kabupaten se Indonesia Senin (12/02/07) kemarin, mendatangi DPR RI meminta dukungan untuk menolak resivi Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2006.
Setelah berbagai protes dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa, pemerintah akhirnya membatalkan Peraturan Pemerintah no.37 tahun 2006 yang mengatur uang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD se Indonesia.