TAG: Rusdiharjo
Kasus Korupsi
Mantan Kapolri Rusdihardjo akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rusdihardjo terbukti terlibat korupsi dana dokumen keimigrasian saat bertugas sebagai Dubes Indonesia untuk Malaysia.
Terbukti Terima Hasil Pungli
Mantan Duta Besar RI di Malaysia, Rusdihardjo dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai, Rusdihardjo terbukti menerima hasil pungutan liar dari bea pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia sebesar 2,2 milyar rupiah.