Zakat perniagan yaitu zakat yang dikeluarkan ketika orang berniaga, ketika orang berusaha. Dalam bentuk apapun usaha pribadi, PT, CV, ataupun koperasi dan lain sebagainya. Maka kalau sudah memenuhi syarat, Islam, merdeka, milik kita, nisab, haul, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
Dari mulai modal, dan juga keuntungan Rasul bersabda," Yang kalian sediakan untuk diperjual belikan, wajib kalian keluarkan zakatnya". Jangan lupa dari mulai modal dan keuntungan. Yang dikeluarkan zakat bukan hanya keuntungan. Modal plus keuntungan 2,5% dikeluarkan zakat, insya allah usaha kita semakin berkah dan mendapat ridha dari Allah SWT dan kita yang berniaga akan mendapat keselamatan dunia sampai akhirat, amin.